Dishub Makassar Bersihkan Terminal Bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan

Makassar, Respublica— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai menertibkan terminal bayangan yang semakin marak dan berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.

Fokus penertiban kali ini berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya, yang dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah. Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas ini kerap memicu kemacetan.

ads

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, menyebut lokasi utama yang menjadi perhatian adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI.

“Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).

Dalam operasi ini, Dishub Makassar menggandeng TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.

Pemerintah Kota Makassar juga aktif mensosialisasikan kepada sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan Terminal Regional Daya, yang memiliki fasilitas lebih luas dan memadai.

Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan, tersebar di beberapa titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” jelas Irwan.

Ia menambahkan, praktik terminal bayangan di kawasan ini diduga sudah berlangsung lama, sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang pada 2015.

Sejak itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sepanjang Jalan Perintis. “Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ujarnya.

Irwan tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberi perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, TNI, kepolisian, dan Satpol PP dilibatkan untuk memastikan penertiban berjalan efektif.

“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.

Meski menghadapi tantangan, termasuk intimidasi dari pihak yang tidak setuju, Dishub menegaskan akan terus mengawasi lokasi agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di terminal bayangan.

“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” pungkasnya.

Dishub berharap langkah ini bisa menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan upaya Pemkot Makassar meningkatkan pelayanan dasar transportasi.

Selain penertiban di lapangan, Dishub juga mengumpulkan sopir yang selama ini kerap parkir dan mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan beroperasi di Terminal Regional Daya.

Irwan menambahkan, penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) membutuhkan dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, karena kewenangan angkutan ini berada di tingkat kementerian dan provinsi.

Selain terminal bayangan, Dishub juga memperingatkan penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan antar kota atau provinsi.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelas Irwan.

Ia menegaskan angkutan resmi antar kota maupun provinsi memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan demi keselamatan.

“Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan,” tuturnya. Mobil kecil milik pribadi yang digunakan ke luar daerah, seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo, tentu tidak memenuhi standar keselamatan.

Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun Irwan menegaskan, bila pelanggaran tetap terjadi, pihaknya tidak segan melakukan penindakan bersama kepolisian.

“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” lanjutnya.

Comment