DLH Makassar Matangkan Penerapan TPA Residu

Makassar, Respublica– Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan persiapan penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Menjelang kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memperluas edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola data persampahan sebagai fondasi penyusunan kebijakan.

ads

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kesiapan menuju penerapan sistem baru tidak hanya difokuskan pada sosialisasi kepada warga, tetapi juga melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan.

“Pelaksanaan Bimtek Jakstrada ini mengangkat tema sinergitas pengolahan data persampahan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Helmy, kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menyusun kebijakan, melakukan pendataan, hingga mengevaluasi pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah secara berkelanjutan.

“Karena persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya soal pembenahan sistem, pemilahan maupun pengolahan, tetapi juga bagaimana kita memiliki data yang akurat mengenai pengelolaan sampah,” lanjut Helmy.

TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Mulai 1 Agustus mendatang, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, diolah, ataupun didaur ulang.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan besar sistem persampahan di Makassar yang berorientasi pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengolahan, dan daur ulang, bukan lagi mengandalkan pembuangan di tempat pemrosesan akhir.

Helmy mengakui salah satu tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah adalah sistem pendataan persampahan yang masih didominasi pencatatan manual. Kondisi tersebut membuat berbagai upaya pengelolaan sampah yang telah dilakukan belum sepenuhnya tercermin dalam data resmi.

“Kalau kita tidak melakukan pendataan dengan baik, tentu kita tidak mengetahui seberapa besar sampah yang sudah berhasil kita kelola,” tuturnya.

“Padahal sepanjang 2026 banyak gerakan yang sudah dilakukan, tetapi belum seluruhnya tercatat secara optimal,” sambung Helmy.

Ia menilai pembenahan sistem data menjadi langkah penting agar kebijakan lingkungan dapat disusun secara lebih tepat sasaran sekaligus menjadi alat ukur keberhasilan berbagai program persampahan.

Berdasarkan data tahun 2025, tingkat pengelolaan sampah di Makassar baru mencapai sekitar 2 persen. Namun, berbagai program yang berjalan sepanjang tahun ini diyakini telah meningkatkan capaian tersebut secara signifikan.

“Jika melihat berbagai gerakan yang sudah berjalan sepanjang 2026, sebenarnya kita optimistis capaian pengelolaan sampah sudah bisa mendekati 30 persen dibandingkan tahun lalu.”

“Tetapi karena sistem datanya belum baik, angka tersebut belum bisa tergambarkan. Makanya melalui Bimtek Jakstrada ini kita ingin memperbaiki manajemen data,” jelasnya.

Perbaikan sistem pendataan itu sekaligus diarahkan untuk mendukung target nasional pengelolaan sampah serta mewujudkan program Makassar Zero Waste 2029.

Comment