Andi Tenri Uji Dukung Pengawasan Gudang, Disperindag Makassar Tegaskan Aturan Zona Terlarang

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar bersama Komisi B DPRD Kota Makassar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pergudangan yang beroperasi di luar kawasan yang telah ditetapkan. Gudang yang tidak memiliki izin atau beroperasi di wilayah terlarang dapat dikenai sanksi hingga penghentian kegiatan usaha.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VII yang digelar di Karebosi Hotel, Makassar, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar serta membahas kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penataan, pembinaan, dan pengawasan gudang.

ads

Pergudangan Hanya Diizinkan di Dua Kecamatan

Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kota Makassar, Abdul Hamid, S.Sos., MM, menjelaskan, tata kelola pergudangan di Kota Makassar mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perwali tersebut, kegiatan pergudangan hanya diperbolehkan di wilayah tertentu, yakni:

  • Kecamatan Biringkanaya, meliputi Kelurahan Untia, Daya, dan Pai.
  • Kecamatan Tamalanrea, meliputi Kelurahan Parang Loe, Bira, dan Kapasa.

Menurut Abdul Hamid, aktivitas pergudangan di luar kawasan tersebut tidak diperbolehkan. Termasuk gudang yang berada di kawasan permukiman maupun wilayah yang tidak ditetapkan sebagai zona pergudangan.

“Di luar wilayah tersebut, seperti Kecamatan Tallo dan kawasan permukiman lainnya, aktivitas usaha pergudangan sudah tidak diperbolehkan,” kata Abdul Hamid.

Dia menambahkan, izin usaha gudang atau Tanda Daftar Gudang (TDG) yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang apabila lokasi gudang berada di zona yang tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Gudang di Tallo Diminta Beralih Fungsi

Abdul Hamid mencontohkan pengawasan yang dilakukan Disperindag terhadap gudang milik PT Maha Meru di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo.

Menurut dia, lokasi tersebut telah diperiksa dan diarahkan untuk tidak lagi digunakan sebagai gudang. Pelaku usaha diarahkan melakukan perubahan fungsi menjadi toko swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penataan aktivitas perdagangan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi pergudangan.

Pengawasan Dilakukan Secara Rutin dan Insidentil

Disperindag Makassar juga menerapkan dua pola pengawasan terhadap kegiatan perdagangan dan pergudangan.

Pertama, pengawasan berkala atau rutin, yang dilakukan secara terencana berdasarkan target dan objek pengawasan.

Kedua, pengawasan khusus atau insidentil, yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, informasi media massa, maupun perkembangan aktivitas perdagangan di lapangan.

Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan regulasi terkait, termasuk PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 90 Tahun 2014.

DPRD Minta Penindakan Tetap Proporsional

Aktivis Fajar Baharuddin, yang turut menjadi narasumber, menilai penegakan Perwali Nomor 16 Tahun 2019 harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Namun, menurut dia, penegakan aturan semestinya tetap dibarengi dengan pembinaan sehingga pelaku usaha memiliki solusi untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketertiban tata ruang kota harus dijaga lewat penegakan aturan yang tegas. Namun, pengawasan juga perlu berorientasi pada pembinaan agar pelaku usaha diarahkan ke kawasan industri resmi yang telah disediakan,” ujar Fajar.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, mengapresiasi langkah Disperindag dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan.

Meski demikian, dia meminta setiap laporan masyarakat diverifikasi secara cermat sebelum dilakukan penindakan, termasuk penyegelan.

Menurut Andi Tenri, aspek kepentingan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan, khususnya apabila gudang yang diperiksa berkaitan dengan distribusi barang esensial seperti obat-obatan.

“DPRD mendukung penuh penegakan aturan Perwali. Namun, kami meminta instansi teknis tetap proporsional dan melihat rantai distribusi kebutuhan masyarakat agar penertiban tidak mengganggu ketersediaan barang pokok maupun logistik medis warga,” kata Andi Tenri.

Dia menegaskan, penegakan aturan dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan agar penataan pergudangan tidak hanya menciptakan ketertiban tata ruang, tetapi juga tetap menjamin kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat

Comment