DLH Makassar Dorong Sampah Organik Jadi Kompos untuk Urban Farming

Makassar, Respublica—  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus memperkuat edukasi pengelolaan sampah dengan mendorong masyarakat melihat sampah organik sebagai sesuatu yang masih memiliki manfaat.

Salah satu upaya yang diperkenalkan yakni mengolah sampah organik menjadi kompos untuk mendukung kegiatan urban farming atau budidaya tanaman di kawasan perkotaan.

ads

Konsep tersebut diperkenalkan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan, Kamis (16/7/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Kota Makassar sebelum menerapkan sistem pengelolaan sampah baru mulai 1 Agustus 2026. Menjelang penerapan kebijakan tersebut, DLH tidak hanya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga membenahi tata kelola data persampahan sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Helmy menjelaskan, pemilahan sejak dari sumber akan membuka peluang pemanfaatan sampah organik untuk berbagai kebutuhan, termasuk mendukung kegiatan pertanian perkotaan.

“Kalau sampah organik sudah dikelola, hasilnya bisa menjadi kompos. Kompos ini bisa dimanfaatkan untuk tanaman dan urban farming. Dari situ kami berharap tercipta ekonomi sirkular di masyarakat,” ungkapnya.

Pelaksanaan program tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. DLH berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Perikanan serta perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor ketahanan pangan.

Selain aspek lingkungan, pengelolaan sampah juga mulai diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Helmy menyebut bank sampah yang berada di bawah pembinaan DLH telah melakukan pembelian terhadap sejumlah produk hasil pengolahan sampah warga pada bulan sebelumnya.

Produk yang dibeli antara lain kompos basah, kompos kering, hingga kasgot yang merupakan limbah dari proses budidaya maggot.

Menurutnya, skema tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga untuk lebih aktif melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah. Dengan demikian, sampah yang berakhir di TPA Tamangapa nantinya hanya berupa residu yang memang tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Transformasi tersebut sekaligus diarahkan untuk mengubah cara pandang terhadap sampah. Pemkot Makassar ingin menjadikan sampah sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan dukungan partisipasi masyarakat yang terus meningkat, kami optimistis target penghentian sistem open dumping, penerapan TPA residu mulai 1 Agustus 2026,” tukasnya.

Comment