Jakarta, Respublica— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025).

Dasco, mengungkapkan bahwa persetujuan atas pemberian amnesti dan abolisi merupakan hasil dari rapat konsultatif antara parlemen dan pemerintah, yang melibatkan jajaran pimpinan serta perwakilan fraksi-fraksi.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu dikutip dari akun Instagram DPR RI.
Tak hanya itu, DPR RI juga merestui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang berkaitan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
Dasco menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan negara dalam menjaga semangat persatuan nasional, terlebih menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
Senada dengan pernyataan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa proses pemberian amnesti melalui tahapan yang ketat, mencakup verifikasi dan uji publik.
“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan penting dalam kebijakan ini adalah upaya memperkuat rekonsiliasi nasional, terutama dalam menyikapi perkara-perkara seperti penghinaan terhadap Presiden dan dugaan makar tanpa penggunaan kekerasan.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tutupnya.
Comment