Makassar, Respublica— Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat pada Jumat, (5/12/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait tata kelola zakat yang sesuai dengan regulasi daerah.

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga pemateri, yakni Drs. Ruangsah Irwan Wadji, Fathullah Fathoni, Al Hafidz, dan Abdul Aziz Anwar, Lc.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Ahmad Zubair, SE, yang mengarahkan jalannya diskusi agar materi tersampaikan dengan baik kepada para peserta.
Dalam sambutannya, Anwar Faruq mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan secara optimal oleh masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang teratur dan profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
“Perda ini harus benar-benar dipahami agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.
Anwar juga menambahkan bahwa Perda ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang memperkuat sistem zakat di Kota Makassar, sehingga mampu berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.
“Zakat memiliki potensi besar dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Karena itu, pemanfaatannya harus dikelola secara profesional,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta untuk terus berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda tersebut, serta berharap kegiatan seperti ini dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat dan tata kelolanya yang benar.
Comment