Insentif RT/RW Makassar Berbasis Kinerja, Mulai Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta

Makassar, Respublica— Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Karena itu, setelah resmi dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025), seluruh RT dan RW dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.

ads

“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujar Andi Anshar.

Terkait evaluasi, Andi Anshar menegaskan bahwa penilaian kinerja RT dan RW tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.

“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.

Andi Anshar juga menyinggung kemungkinan diberlakukannya kembali kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 82 Tahun 2022.

Aturan itu menjadi salah satu indikator penilaian kinerja RT dan RW, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Seperti yang disampaikan pimpinan, wacana tamu wajib lapor 1×24 jam itu memang sudah ada dalam Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan skema baru pemberian insentif berbasis kinerja bagi Ketua RT dan RW. Dengan skema ini, besaran insentif tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing setiap bulan.

“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” ujar Andi Anshar.

Skema insentif berbasis kinerja tersebut mulai diberlakukan bagi seluruh Ketua RT dan RW yang dilantik pada 29 Desember 2025. Insentif dibagi ke dalam tiga rentang nilai berdasarkan capaian indikator kinerja.

Rentang pertama berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Rentang kedua sebesar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Sementara rentang ketiga atau tertinggi berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Perwali Nomor 3 Tahun 2024, yang memuat sembilan indikator utama.

Indikator tersebut meliputi pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerapan program Sombere dan Smart City.

Selain itu, kelengkapan administrasi RT dan RW juga menjadi poin penilaian, termasuk kemampuan melakukan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk non permanen, serta deteksi dini potensi kerawanan bencana di wilayah masing-masing.

Melalui sistem penilaian dan insentif berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Makassar berharap Ketua RT dan RW dapat semakin profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat lingkungan.

Comment