Prabowo Evaluasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Foto: BPMI Setpres

Jakarta, Respublica— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara daring untuk mengevaluasi perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, Senin, (19/1/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan di sela-sela agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo di London, Inggris. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis menjelaskan, rapat ini melibatkan sejumlah menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta.

ads

Koordinasi lintas kementerian dilakukan melalui video conference guna memastikan kelanjutan program strategis tetap berjalan meski Presiden tengah berada di luar negeri.

“Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui video conference dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara serta Kepala BPKP, pada Senin, 19 Januari 2026,” tulis Seskab Teddy.

Selain jajaran di Jakarta, Presiden Prabowo juga didampingi oleh beberapa menteri yang ikut dalam lawatan kerja ke London. Mereka di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Seskab Teddy menambahkan, fokus utama rapat tersebut adalah pemantauan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo.

“Rapat membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau dua bulan setelah beliau dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia,” jelas Seskab Teddy.

Pelaksanaan rapat strategis dari luar negeri ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjadikan penertiban kawasan hutan sebagai agenda prioritas nasional.

Langkah tersebut juga menegaskan kesungguhan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta menata kembali aset negara di sektor kehutanan secara berkelanjutan.

Comment