Pemkot Makassar Angkat 8.854 Honorer Jadi PPPK, Pengangguran Turun

Makassar, Respublica— Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan kepastian kerja bagi ribuan tenaga honorer sekaligus menekan tingkat pengangguran mulai menunjukkan hasil nyata.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pemerintah kota mencatat capaian penting dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian di tingkat nasional, sekaligus membuka ruang kerja baru bagi masyarakat.

ads

Dalam satu tahun pemerintahan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA), tercatat sebanyak 8.854 tenaga honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menunjukkan bahwa sepanjang 2025, jumlah tersebut hampir memenuhi total formasi ASN Kota Makassar yang mencapai 8.963 orang.

“Ini jumlah ASN yang pak Wali Kota sudah angkat di awal masa pemerintahannya,” kepala BKPSDMD Kamelia, Kamis (5/2/2026).

“Pada 2025, dari total formasi Kota Makasssr, 8.963 yang berhasil menjadi ASN 8.854 orang,” lanjutanya.

Pada masa kepemimpinan MULIA, langkah penataan tenaga kerja menjadi salah satu strategi utama untuk menekan angka pengangguran di Kota Makassar. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kota tidak hanya mengangkat PPPK, tetapi juga membuka peluang kerja melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

BKPSDMD Makassar mencatat, kebijakan ini tidak sekadar menjadi proses administratif pengangkatan pegawai. Lebih dari itu, langkah tersebut dirancang sebagai strategi terukur untuk memberikan kepastian status kerja, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan bagi ribuan tenaga yang sebelumnya berstatus honorer.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menilai capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK.

Selain pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, pada 2025 Pemkot Makassar juga menghadirkan solusi tambahan melalui skema PJLP. Skema ini menjadi alternatif bagi sekitar dua ribu lebih tenaga kontrak agar tetap memiliki pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Sejak resmi menjabat pada 20 Februari 2025, Munafri Arifuddin menempatkan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu prioritas utama kebijakan pemerintah kota. Bagi pemerintah, pengurangan angka pengangguran bukan sekadar persoalan statistik, tetapi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Makassar.

“Di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Ibu Aliyah Mustika Ilham (MULIA), kebijakan penataan tenaga honorer dan pembukaan ruang kerja baru menjadi langkah konkret yang langsung menyentuh ribuan warga,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga terus memperkuat keberadaan PPPK di berbagai sektor layanan publik. Salah satunya melalui pengangkatan tenaga farmasi secara bertahap sepanjang 2025 guna memastikan kebutuhan layanan kesehatan dapat terpenuhi dengan optimal.

Pada tahap pertama, sebanyak 1.746 tenaga farmasi PPPK dilantik pada 23 Juni 2025. Selanjutnya pada tahap kedua, pemerintah kembali melantik 329 tenaga farmasi PPPK pada 14 November 2025.

Sementara pada tahap ketiga, pengangkatan dilakukan bagi tenaga farmasi paruh waktu dengan jumlah yang lebih besar, yakni mencapai 6.607 orang.

Kehadiran ribuan tenaga farmasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kefarmasian bagi masyarakat.

Berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dijalankan pemerintah kota mulai menunjukkan dampak terhadap kondisi pasar kerja di Makassar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Kota Makassar tercatat menurun dari 9,71 persen pada 2024 menjadi 9,60 persen pada 2025.

Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator positif dari langkah-langkah kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Comment