Rezeki Nur Dorong Optimalisasi Program Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep., Ns., M.Kep., menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan VI bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier Makassar, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, serta Susy Smita Pattisahusiwa sebagai narasumber.

ads

Dalam sambutannya, Rezeki Nur menegaskan bahwa urusan kesejahteraan rakyat merupakan salah satu aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Bagian Kesra memiliki peran yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan keagamaan, pengelolaan zakat, bantuan sosial, hingga program-program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program Kesra harus terus dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” ujar Rezeki.

Ia berharap kegiatan pengawasan tersebut dapat menjadi wadah untuk menyerap masukan dari masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan zakat dan pendidikan baca tulis Al-Qur’an.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam perda tersebut yang bertentangan dengan aturan yang lebih baru sehingga perlu dilakukan revisi.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya zakat, infak, dan sedekah (ZIS), mendorong pengelolaan dana keagamaan melalui lembaga resmi, serta mewujudkan satu data dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Melalui pemberdayaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), delapan kelompok penerima zakat atau asnaf dapat terdata secara lebih utuh. Selain itu, pembentukan UPZ di masjid-masjid dan pengembangan sumber daya manusia bagi pengelolanya juga akan melahirkan amil yang profesional dan berdaya,” jelasnya.

Selain persoalan zakat, Mohammad Syarief juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).

Ia menilai perlu segera diterbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur secara teknis pelaksanaan program tersebut agar berjalan lebih masif, terorganisir, dan terukur.

Menurutnya, regulasi teknis tersebut akan membantu pemerintah dalam memetakan kebutuhan sarana dan prasarana BTQ di seluruh wilayah Kota Makassar.

Selain itu, kehadiran satu basis data juga akan mempermudah proses pembinaan, pemenuhan kebutuhan TPA dan TPQ, serta mempercepat upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Comment