DLH Makassar Buka Peluang Warga Jual Kompos dan Hasil Olahan Sampah

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar bersiap menerapkan pola baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Antang tidak lagi menjadi tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan hanya menerima sampah residu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar menghentikan praktik open dumping secara bertahap sekaligus mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber.

ads

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna akan diarahkan ke Bank Sampah Pusat maupun bank sampah sektoral yang disiapkan di sejumlah kecamatan.

Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat ditangani masyarakat secara mandiri dengan berbagai metode sederhana. Beberapa di antaranya komposter, ember tumpuk, dan teknik Teba.

Hasil pengolahan sampah organik tersebut tidak hanya dapat digunakan kembali untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga berpotensi menghasilkan produk bernilai ekonomi.

“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Hasil Olahan Sampah Bisa Dijual

Pemkot Makassar juga membuka peluang agar produk hasil pengolahan sampah organik dapat masuk dalam rantai ekonomi masyarakat.

Helmy mengatakan Bank Sampah Pusat siap menampung produk seperti kompos yang dihasilkan warga. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya didorong mengurangi sampah yang dibuang, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari proses pengolahan tersebut.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” tuturnya.

“Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” lanjut Helmy.

Menurutnya, skema tersebut sejalan dengan pengembangan urban farming serta program Tarami Tanata yang sedang dikembangkan Pemkot Makassar. Pengolahan sampah organik menjadi kompos maupun maggot dinilai dapat menjadi salah satu bentuk penerapan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.

Armada Pengangkut Mulai Dibenahi

Selain menyiapkan sistem pengolahan, Pemkot Makassar juga membenahi aspek pengangkutan sampah. Sebanyak 14 kecamatan di wilayah daratan Makassar mulai melakukan pendataan sekaligus mengevaluasi kondisi armada yang digunakan untuk mengangkut sampah.

Kendaraan yang sudah tidak layak akan diremajakan, sementara armada baru juga disiapkan untuk mendukung penerapan sistem pengangkutan sampah terpilah.

Pembenahan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemilahan sampah dari sumber dapat berjalan secara efektif. Dengan sistem baru itu, sampah yang diangkut menuju TPA Tamangapa nantinya hanya berupa residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau diolah kembali.

Pemkot Makassar berharap perubahan sistem tersebut dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.

Comment