Dukung Penghapusan Presidential Threshold, PKS: Mestinya Threshold Pilkada Juga Dihapuskan

Foto: @fraksipksdprri

Makassar, Respublica— Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, ikut mengomentari putusan MK yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Dia pun mendukung penuh putusan MK tersebut. Terlebih PKS menjadi salah satu pihak yang  sebelumnya telah mengajukan judicial review ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden.

“Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk @PKSejahtera mengajukan JR ke MK terkait PT 20%, akhirnya #MKRI mengabulkan. Kami dukung,” tulis Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS itu, di Akun X-nya.

Meski demikian, ia merasa ambang batas pencalonan presiden belum cukup. Perlu ada gerakan lebih lanjut. Ia pun menyarankan agar MK juga menghapus ambang batas Pilkada agar argumen MK konsisten.

“Dan agar konsisten dengan argumen MK, mestinya treshold terkait Pilkada juga dihapuskan, Pilpres dan Pileg serentak jugs dikoreksi karena tidak sesuai dengan Konstitusi,” tulis Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, melalui Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait presidential threshold.

MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, MK menilai aturan tersebut melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan. Sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Comment