Makassar, Respublica— Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan ke-15 terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 Desember 2025, di Karebosi Premier Hotel, Makassar.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar, termasuk hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
Dalam sambutannya, Anwar Faruq menekankan pentingnya Perda tersebut sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.
“Perda ini hadir untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Makassar berjalan sesuai dengan standar, serta menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujar Anwar Faruq.
Ia juga menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung implementasi Perda tersebut. Menurutnya, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memahami substansi Perda ini dan ikut mengawasi pelaksanaannya, agar tujuan peningkatan mutu pendidikan benar-benar dapat dirasakan,” kata Anwar Faruq.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar berharap Perda Penyelenggaraan Pendidikan dapat dipahami secara menyeluruh dan diterapkan secara optimal demi kemajuan dunia pendidikan di daerah.
Comment