Aset 15 Hektare di Manggala Diserobot? Legislator Minta Pemkot Makassar Bertindak Cepat

Makassar, Respublica— Rencana Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kecamatan Manggala, mendapat dukungan dari DPRD Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar dari Daerah Pemilihan Manggala, Hartono, menegaskan pemerintah kota tidak perlu lagi sebatas menyampaikan pernyataan akan mengamankan aset tersebut, melainkan harus segera melakukan tindakan nyata di lapangan.

ads

Aset seluas kurang lebih 15 hektare itu merupakan lahan milik Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala.

Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin, termasuk dengan mendirikan bangunan liar dan melakukan penguasaan lahan.

Menurut Hartono, dasar hukum untuk melakukan pengamanan aset sudah sangat kuat karena terdapat putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar.

“Saya kira begini. Gejolak pasti ada, tapi kan bukan persoalan ada atau tidak ada gejolak kemudian pemerintah baru menentukan sikap,” katanya.

Ia menegaskan bahwa yang menjadi acuan utama adalah kepastian hukum yang telah dimiliki pemerintah daerah.

“Yang jadi ukuran itu adalah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar, dan memang saya kira Kota Makassar punya hak dengan segala legalitas yang dimiliki,” ujarnya.

Karena itu, Hartono meminta Wali Kota Makassar segera melakukan langkah pengamanan fisik terhadap aset tersebut agar tidak kembali dikuasai pihak lain.

“Nah, cuma sekarang pemerintah kota, kita tidak butuhkan statement-nya pemerintah kota untuk siap mengamankan, yang kita minta itu amankan dengan segera,” tegasnya.

Menurut dia, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemagaran secara menyeluruh sebagai bentuk penguasaan fisik atas aset daerah. “Apa bentuk pengamanannya, Bisa pagari semua yang menjadi aset pemerintah kota,” katanya.

Hartono menilai persoalan aset daerah di Kecamatan Manggala bukan hanya terjadi pada lahan 15 hektare tersebut. Masih banyak aset milik pemerintah yang belum mendapatkan perlindungan memadai di lapangan meski memiliki dasar legalitas yang kuat.

“Di Manggala itu, banyak sekali aset pemerintah kota yang tidak terurus. Legalitasnya tidak jelaslah, ada yang mempunyai legalitas kemudian tidak ada perlakuan di lapangan, misalnya pemagaran dan seterusnya,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa lahan seluas 15 hektare yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera diamankan agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Lakukan pemagaran, ataupun aktivitas di lapangan untuk bentuk penguasaan secara de facto dan yuridis terhadap aset pemerintah kota,” ujarnya.

“Siapa lagi yang mau mengamankan kalau bukan pemerintah kota, Itu aset strategis, yang kita punya juga lapangan di sana kan kalau pemerintah kota mau, segera bikin itu di lapangan,” tambah Legislator PKS itu.

Ia menambahkan bahwa potensi gejolak dari pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengamanan aset. “Saya kira hal biasa (gejolak), dan patokan kita adalah pada keputusan hukum yang ada,” tegasnya.

Selain pengamanan fisik, Hartono juga meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset daerah agar status kepemilikan dan penguasaan lahannya jelas.

“Karena saya kira ada yang dikuasai secara fisik tapi kita tidak punya hak yang secara hukum diakui katakanlah belum bersertifikat. Ada yang kita punya sertifikat, tetapi tidak dikuasai secara fisik. Itu juga potensi bermasalah semua,” pungkasnya.

Comment