Makassar, Resublica— Seorang calon jemaah haji asal Makassar, Widya Sulfia Anggarani, mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan pada Senin (6/7/2026) untuk melaporkan dugaan kegagalan pemberangkatan haji yang diduga dilakukan oleh travel Jannah Firdaus (JF).
Dalam pelaporan tersebut, Widya didampingi kuasa hukumnya. Laporan itu diajukan setelah Widya mengaku tidak dapat berangkat ke Arab Saudi meski seluruh biaya perjalanan haji telah dilunasi sesuai kesepakatan.

Menurut pengakuannya, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp270 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali dan disebut sebagai pelunasan penuh paket haji yang ditawarkan travel tersebut. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, dirinya tidak diberangkatkan.
Widya menuturkan awalnya ia mengenal travel tersebut melalui seorang agen yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Pada November 2025, ia ditawari paket haji resmi dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026.
“Nyatanya tidak diberangkatkan. Alasannya tidak aman. Padahal saat sudah tiba di Jakarta, baru diberitahu kalau batal berangkat,” ujarnya kepada wartawan, di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (6/7/2026).
Ia mengungkapkan, kepastian batal berangkat baru diterima setelah rombongan calon jemaah sudah berada di Jakarta. Padahal sebelumnya mereka telah mengikuti manasik haji terakhir sekitar dua hari menjelang keberangkatan.
Widya juga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen perjalanan yang diterimanya bukan berupa visa haji, melainkan visa kerja.
“Umrahnya sudah jalan karena brosurnya sesuai, yaitu gratis umrah. Bulan Februari 2026 melalui travel ini juga. Jadi yang bermasalah ini hanya hajinya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah calon jemaah yang mengalami persoalan serupa diperkirakan mencapai sekitar 80 orang. Mereka berasal dari sejumlah daerah, termasuk Makassar, Balikpapan, dan Samarinda.
Selain menyampaikan aduan ke Kemenhaj Sulsel, Widya bersama korban lainnya juga berencana membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia berharap seluruh dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan dan pemerintah mengambil tindakan terhadap penyelenggara perjalanan yang dianggap merugikan masyarakat.
“Harapan saya uang dapat dikembalikan secara utuh, dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini,” ujarnya.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Irfan Akbar, mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengirimkan dua kali somasi kepada pihak travel Jannah Firdaus. Somasi pertama dilayangkan pada 21 Mei 2026 dengan batas waktu tujuh hari, sedangkan somasi kedua dikirim sekitar 4 Juni 2026 dengan tenggat lima hari.
Menurut Irfan, pihak travel sempat memberikan respons berupa tawaran penjadwalan ulang keberangkatan haji pada tahun berikutnya. Selain itu, biaya tiket menuju Jakarta juga disebut akan diganti apabila para jemaah bersedia menerima opsi tersebut.
Meski demikian, kata Irfan, kliennya memilih menolak penawaran tersebut karena menginginkan pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan.
“Klien saya sudah tidak mau lagi di-reschedule. Keputusannya sudah bulat, tetap minta uangnya dikembalikan saja,” ujarnya.
Irfan menambahkan, berdasarkan arahan dari Kementerian Agama, pihaknya akan difasilitasi untuk bertemu dengan perwakilan travel, baik melalui pertemuan langsung maupun secara daring. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui apakah pihak travel memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan pengembalian dana para calon jemaah.
“Pihak Kemenag ingin melihat apakah dari pihak travel ada upaya untuk mengembalikan uang klien kami atau tidak. Jika tidak ada, ya kami kembalikan lagi prosedurnya kepada klien saya,” tutupnya.
Comment