Cegah Krisis Pangan, Hartono Gaungkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Hartono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Hotel Maxone, Makassar, Minggu (14/6/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Mursyid, SP., MM dari Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, serta akademisi Takdir Syafruddin, ST., M.Si.

Dalam sambutannya, Hartono menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjaga keberlangsungan pangan di Kota Makassar. Menurutnya, alih fungsi lahan yang semakin masif akibat pembangunan telah menggerus lahan pertanian yang tersisa.

Padahal, kota ini harus menyiapkan diri untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi sekitar 1,4 juta penduduknya.”Tugas kita bagaimana menghadirkan ketersediaan pangan yang cukup untuk warga,” ujarnya.

“Ada kesiapan lebih awal untuk mengantisipasi bagaimana pertumbuhan penduduk kita dibarengi ketersediaan pangan yang cukup agar kita bisa menghindari kekurangan pangan,” tambah Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

Ia menyebut, Makassar bukan kota penghasil pangan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), daerah ini diposisikan sebagai kota jasa dan maritim. Tapi tanpa persiapan matang, Makassar bisa menghadapi krisis ketahanan pangan di masa depan.

Ia menambahkan, Makassar selama ini sangat bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Pinrang, Sidrap, Wajo, dan Enrekang. Namun, ketergantungan ini dinilai rentan karena daerah penyangga tersebut bisa saja menghadapi tekanan alih fungsi lahan.

“Saya khawatir kita tidak punya persiapan matang. Bisa saja nanti suplai itu tidak lari ke Makassar. Jangan sampai dikirim ke Jawa. Itu akan jadi persoalan kelak di Makassar,” tegasnya.

Melalui Perda ini, lanjut Hartono, pemerintah diwajibkan menetapkan lahan-lahan yang masuk dalam kategori dilindungi sebagai lahan pertanian berkelanjutan, serta memberikan insentif bagi pemilik lahan yang bersedia mempertahankan fungsi lahannya.

Suasana kegiatan Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lahan sawah menyusut drastis

Sementara itu, Dr. Mursyid menyampaikan bahwa ancaman terhadap ketersediaan pangan kini semakin nyata. Salah satunya akibat menyusutnya luas lahan sawah secara drastis.

“Sepuluh tahun lalu, luas sawah di Makassar masih 2.636 hektare. Sekarang hanya tersisa 1.463 hektare. Lebih dari seribu hektare telah beralih fungsi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, tanpa Perda ini, bukan tidak mungkin sawah akan hilang sepenuhnya di Makassar. Padahal, masih ada lahan produktif yang bisa menghasilkan panen dua hingga tiga kali setahun. Sayangnya, sebagian justru berisiko dikonversi jika tidak masuk dalam kawasan yang dilindungi.

“Kita tak ingin ada sawah yang berubah jadi fungsi yang lain. Kita justru berharap lahan yang dikonversi jangan lahan yang dijadikam sawah tapi lahan-lahan yang tidak produktif,” ujarnya.

Perikanan pun terancam

Takdir Syafruddin, narasumber kedua, turut menyoroti tantangan dalam sektor perikanan. Menurutnya, pertumbuhan kota telah menyebabkan alih fungsi lahan tambak yang juga berdampak pada produksi perikanan.

“Luas tambak di Makassar kini tersisa 995 hektare, tersebar di Tamalanrea dan Biringkanaya. Produksi tahun 2023 mencapai 1.900 ton, mayoritas ikan lele, udang tambak, dan nila,” paparnya.

Meski teknologi seperti sistem bioflok telah meningkatkan efisiensi budidaya, Takdir mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha perikanan bukan pemilik lahan. Di kawasan seperti Tallasa City, misalnya, banyak area tambak yang dikelola ternyata mereka bukan sebagai pemilik langsung.

“Ketika Perda ini diterapkan, peraturan turunannya seperti Perwali harus turut memperhatikan sektor perikanan. Ini penting agar perikanan tetap menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat,” tandasnya.

Comment